SEKILASINDONEWS.COM – Sebanyak delapan pasang bukan pasangan suami istri diciduk oleh tim gabungan Sat Pol PP Kota Pangkalpinang.
Para pasangan ini kedapatan berada di dalam kamar kos-kosan saat tim gabungan melaksanakan operasi penyakit masyarakat, pada Kamis (29/2/2024) dini hari.
“Kita melaksanakan tugas yang sudah di SK kan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang, untuk malam ini kami mendapati 8 pasang bukan suami istri dari 7 titik lokasi,” ujar Kasi Bina Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Pangkalpinang, Muhammad Fajri, kepada wartawan.
“Namun dalam hal ini kami hanya melakukan pendataan, pembinaan dan memberikan peringatan kepada mereka, agar tidak mengulangi lagi hal ini,” lanjut dia.