SEKILASINDONEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, musnahkan barang bukti hasil sitaan dari 44 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Riama Sihite melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Deddy Faisal mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut hasil dari sitaan perkara tindak pidana umum pada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan periode Januari hingga Mei 2024.
“Tujuan pemusnahan ini untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Dedy Faizal, Kamis (30/5/2024).
Dedy menjelaskan, dari 44 perkara itu yang paling banyak adalah narkotika dengan jumlah sebanyak 26 perkara dan barang bukti seberat 75,3164 gram. Terdiri dari barang bukti narkotika jenis ekstasi, sabu dan barang bukti lainnya, seperti korek, pirek dan bong atau alat hisap sabu.
Sementara, untuk tindak pidana umum lainnya itu ada 18 perkara diantaranya perlindungan konsumen 1 perkara, pencabulan anak 2 perkara, penganiayaan 5 perkara, perlindungan anak, 1 perkara, pertambangan 1 perkara, pengeroyokan 3 perkara, senjata tajam 4 perkara, kekerasan dalam rumah tangga 1 perkara, pencurian dengan pemberatan 1 perkara, pencurian 2 perkara, dan persetubuhan 1 perkara.
“Barang bukti yang dimusnahkan itu meliputi berbagai jenis barang seperti golok, tombak, linggis, kipas kapal, pompa air maupun barang bukti narkotika jenis ekstasi, shabu dan alat-alatnya seperti korek, pirek dan bong atau alat hisap sabu,” jelasnya.