pemkotpangkalpinang Ucapan Hari Natal Pemkab Basel
OpiniNasional

Hukum Timpang, Nelayan Tumbang

×

Hukum Timpang, Nelayan Tumbang

Sebarkan artikel ini

Editorial, oleh: Mad Doni (Wartawan Bangka Independent)

 

SEKILASINDONEWS.COM – Potret penegakan hukum di negeri Serumpun Sebalai ini masih jauh dari mimpi ideal untuk membuat hukum yang berkeadilan.

Bahkan hukum kerap dipermainkan, disalahgunakan untuk kepentingan kekuasaan maupun materi, seolah kekuasaan itu derajatnya lebih tinggi daripada hukum.

Penangkapan pelaku penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Pelabuhan Penutuk Pulau Lepar, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan pada Jumat, (31/5) memang patut diapresiasi.

Prestasi gemilang polisi menggagalkan penyelewengan BBM di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) bisa terjun bebas jika penegakkan hukum timpang hanya sebatas pengawas SPBUN dan pemilik mobil yang mengangkut solar ilegal.

Tak selaras dengan ketegasan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel yang menutup sementara operasional SPBUN 28.337.25 PT Billiton Energi Sejahtera.

Pertamina menilai ada perjanjian yang dilanggar terkait penyelewengan BBM bersubsidi untuk nelayan yang diduga diperuntukkan ke penambang timah.

Untuk itulah, kita sangat mendukung jika ada elemen bangsa yang membunyikan alarm tentang praktik timpang penegakan hukum.

Bukan rahasia umum lagi, sudah berapa banyak SPBUN di Pulau Bangka yang telah ditangani polisi akibat melakukan penyelewengan BBM. Contoh SPBUN Ketapang di Kota Pangkpinang. 3 ton solar subisidi di gudang Dealova yang digerebek polisi dan ditelusuri berasal dari SPBUN Ketapang.