SEKILASINDONEWS.COM – Sebanyak 9 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum menyetor pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) ke Pemerintah Daerah.
Ke sembilan perusahaan yang belum nyetor BPHTB tersebut yakni, PT Bangka Inti Besaoh di Desa Bencah, PT Bangka Plasma Besaoh di Desa Ranggas, PT Lumbung Sridewi di Desa Batu Betumpang, PT Sinar Agro Makmur Lestari di Desa Ranggas, PT Hastari Jeriji Bersatu di Desa Jeriji, PT Fenyen Agro Lestari (FAL) di Desa Jeriji, PT Selatan Agro Manunggal di Desa Bilang, PT Bangka Hijau Sentosa di Desa Serdang dan PT Toboali Agro Makmur Lestari di Desa Jeriji.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Kabupaten Bangka Selatan, Agus Pratomo usai rapat bersama sejumlah perusahaan kelapa sawit di Kantor Bupati setempat, Senin (3/6/2024).
“Ya ada 9 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum membayar pajak BPHTB. Karena itu kami mengadakan pertemuan ini untuk mengetahui apa yang menjadi kendala dan permasalahannya sehingga para pengusaha ini belum memenuhi kewajiban pembayaran BPHTB,” kata Agus.
Selain itu, lanjut Agus, kesembilan perusahaan tersebut juga belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Padahal dasar pemerintah untuk memungut pajak BPHTB, perusahaan-perushaan tersebut wajib memiliki HGU.