SEKILASINDONEWS.COM – Pengelolaan lingkungan hidup cenderung hanya pada pemanfaatan lingkungan hidup sebagai objek pembangunan.
Pengelolaan lingkungan hidup berarti manajemen terhadap lingkungan hidup atau lingkungan dapat dikelola dengan melakukan pendekatan manajemen.
Pendekatan manajemen lingkungan mengutamakan kemampuan manusia dalam mengelola lingkungan, sehingga pandangan yang lazim disebut dengan “ramah lingkungan”. Sikap dan kelakuan pro lingkungan tidak boleh anti pembangunan.
Ketentuan umum Pasal 1 angka 2 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU-PPLH), perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Berlakunya UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU-PPLH) merupakan hukum lingkungan positif yang berlaku dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.
Dalam kerangka Negara hukum kesejahteraan UU-PPLH berperan sebagai hukum lingkungan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Tulisan ini menguraikan kedudukan hukum lingkungan dalam Negara hukum kesejahteraan di Indonesia. Perwujudan hukum lingkungan dalam rangka pembangunan berkelanjutan di Indonesia.