pemkotpangkalpinang Ucapan Hari Natal Pemkab Basel
OpiniNasional

Pelaku Persetubuhan Secara Suka Sama Suka, Apakah Bisa di Pidanakan? 

×

Pelaku Persetubuhan Secara Suka Sama Suka, Apakah Bisa di Pidanakan? 

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi

SEKILASINDONEWS.COM – Maraknya kasus persetubuhan tanpa adanya ikatan perkawinan diantara keduanya telah menjadi hal lumrah yang dilakukan di Indonesia saat ini, hal ini bisa dibuktikan dengan banyaknya pekerja seks komersial mencapai kisaran 230.000 orang yang ada di Indonesia.

Berhubungan seks antara pria dan wanita pada dasarnya dilegalkan jika dilakukan dalam pranata/lembaga perkawinan. Adapun, perkawinan diizinkan bagi pria dan wanita yang sudah mencapai umur 19 tahun.

Sehingga, berhubungan seks dengan pacar di luar pranata perkawinan tentunya bertentangan dengan nilai-nilai moral yang dianut di dalam masyarakat.

Oleh karena itu, sebaiknya hal tersebut dihindari karena dapat menimbulkan ketidaktenangan batin dan efek kesehatan yang mungkin saja timbul.

“Atas dasar suka sama suka” tidak dapat dijadikan alasan bagi pelaku untuk menghindar dari jeratan hukum. Pelaku yang melakukan persetubuhan atau percabulan terhadap anak, tetap akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya.

Ini berarti “atas dasar suka sama suka” dalam persetubuhan yang melibatkan anak, tidak dapat dijadikan alasan bagi pelaku untuk menghindar dari jeratan hukum, Jerat Hukum Bersetubuh dengan Anak Mengenai persetubuhan dengan anak serta perbuatan cabul, diatur dalam Pasal 76D dan 76E UU 35/2014.

Sedangkan, jika persetubuhan tersebut dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa, dan atas dasar suka sama suka serta dengan kesadaran penuh, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap laki–laki tersebut.