pemkotpangkalpinang Ucapan Hari Natal Pemkab Basel
Hukum dan KriminalKab. Bangka Selatan

Cabuli Bocah 11 Tahun, Oknum Marbot Masjid di Toboali Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

×

Cabuli Bocah 11 Tahun, Oknum Marbot Masjid di Toboali Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencabulan berinisial AU (74) telah diamankan Polres Bangka Selatan

SEKILASINDONEWS.COM – Seorang marbot atau pengurus masjid di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, berinisial AU (74) yang sempat digerebek warga gegara mencabuli bocah berusia 11 tahun saat ini telah diamankan Satreskrim Polres Basel.

AU diamankan polisi lantaran telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan modus memberikan sejumlah uang dan mengancam korban agar perbuatannya tidak diberitahukan kepada orang lain.

Atas perbuatan tersebut, pelaku AU disangkakan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara.

“Saat ini pelaku AU beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel. Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak dengan modus membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang, pelaku juga sempat mengancam korban jika perbuatannya diketahui oleh orang lain,” kata Plt Kasi Humas Polres Basel Ipda GJ BUDI, seiizin Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho, Jumat (14/6/2024) malam.

Budi menjelaskan, aksi bejat seorang oknum marbot masjid berusia 74 tahun itu terjadi pada Kamis 13 Juni 2024. Pada saat itu, orang tua korban yang mendapat kabar dari kakak korban bahwa adiknya telah ditarik oleh pelaku ke dalam kamarnya.

Mendapat kabar tersebut, orang tua korban kemudian langsung mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan keberadaan anaknya. Namun pelaku menjawab anak yang dicari tersebut tidak ada di rumahnya.

Merasa tidak puas dengan jawaban pelaku, orang tua korban bersama sejumlah warga dan anggota Polsek Toboali mencari korban ke belakang rumah pelaku dan korban ditemukan di dalam kamar mandi rumah pelaku.

Peristiwa itu kemudian menghebohkan warga setempat, sampai akhirnya warga bersama orang tua korban membawa pelaku ke Polsek Toboali dan melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Mapolres Bangka Selatan.