pemkotpangkalpinang Ucapan Hari Natal Pemkab Basel
Hukum dan KriminalKota Pangkalpinang

Penangkapan 8 Ton Timah Ilegal Dinilai Masuk Angin, Yogi Disebut Sebagai Pemilik

×

Penangkapan 8 Ton Timah Ilegal Dinilai Masuk Angin, Yogi Disebut Sebagai Pemilik

Sebarkan artikel ini

SEKILASINDONEWS.COM – Penangkapan pasir timah ilegal sebanyak 8 ton timah yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kep Bangka Belitung pada Sabtu (11/05/24), dinilai masuk angin.

Pasalnya, hingga saat ini 8 ton pasir timah ilegal itu tak bertuan, pihak kepolisian terkesan menutupi pemilik dari pasir timah ilegal tersebut.

Sorotan tajam dari beberapa media massa tertuju kepada oknum anggota DPRD Babel inisial YG yang diduga kuat pemilik pasir timah ilegal tersebut.

Beredar informasi pula, bahwa YG sempat menyuap oknum anggota kepolisian dengan nominal cukup fantansis untuk menutupi kasus tersebut.

“Abang cari info sendiri, kabarnya YG sudah menghamburkan uang Rp.500 juta untuk menutup kasusnya agar dia jangan dijadikan tersangka,” kata sumber terpercaya, Jumat siang (28/6/2024)

Bahkan informasinya, Yogi juga sering berjanji akan menolong sopir yang menjadi tersangka. ” Intinya sopir yang dijadikan tersangka masih keluarga salah satu wartawan di Bangka. Yogi janji janji terus akan mengurus nanti kalau sidang akan dihukum 3 bulan penjara saja. Masih ada buktinya kita omongan Yogi,” ungkap sumber masih menyimpan percakapan janji Yogi.

Dari percakapan tersebut tidak sulit bagi kepolisian untuk menetapkan peran Yogi dalam kasus 8 ton timah ilegal.

Hingga berita ini dirilis, oknum DPRD Babel bernama Yogi masih dalam upaya konfirmasi.

Sementara itu, Wakapolda Babel, Brigjen Sugeng Suprijanto berjanji akan mengecek ke penyidik Krimsus ada tidaknya keterlibatan Yogi, oknum anggota DPRD Babel yang disebut pemilik 8 ton pasir timah ilegal. ” Tks, saya cek,” tulis Wakapolda dalam pesan WhatsApp, Jumat (28/6/2024).

Pihak Polda Babel mengaku masih menggali informasi siapa pemilik 8 ton timah diduga ilegal tersebut.

“Kita terus menggali informasi, pokoknya kita lihat perkembangan di lapangan dan proses penyidikan kemana saja akan kita kejar teruslah dan tersangka tiga orang,” tegas Dir Reskrimsus Polda Kepulauan Babel Kombes Pol Djoko, Senin (24/06/2024) seperti dikutip dari laman Bangkapos.com.

Disinggung terkait beredarnya kabar adanya keterlibatan seorang anggota DPRD dalam kasus pasir timah, perwira berpangkat melati tiga ini menyebutkan pihaknya belum mendapatkan info.