Sekilasindonews.com, Bangka Barat – Polsek Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat menyelesaikan kasus pencurian dengan cara Restorative Justice.
Demikian disampaikan, Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah melalui Kapolsek Simpang Teritip IPDA Rendy Kurniawan Basuki, saat di Ruang rapat Sat Reskrim Polres Bangka Barat. Rabu (09/08/2023).
“Berdasarnya Perpol 8 tahun 2019 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Sesuai dengan perintah Bapak Kapolri, untuk menerapkan RJ & tidak bersifat transaksional,” ujarnya.
Dijelaskannya, kegiatan Gelar khusus penghentian Penyidikan dalam upaya Restoratif Justice (RJ) Perkara tindak Pidana Pencurian tersebut terjadi di toko buah Desa Pelangas Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat beberapa waktu lalu.