pemkotpangkalpinang Ucapan Hari Natal Pemkab Basel
Hukum dan KriminalKab. Bangka Selatan

Kejari Basel Terima SPDP Kasus Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah dari Belitung

×

Kejari Basel Terima SPDP Kasus Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah dari Belitung

Sebarkan artikel ini
Barang bukti 8 ton pasir timah dari Belitung yang diamankan Polres Bangka Selatan

SEKILASINDONEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung mengaku sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dugaan kasus penyelundupan 8 ton pasir timah kering dari Belitung.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Michael YP Tampubolon, kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).

Michael menyebutkan SPDP tersebut diterima dari Polres Bangka Selatan pada awal Juli 2024 kemarin. Dengan demikian, kasus penyelundupan pasir timah dari Pulau Belitung tersebut bakal segera memasuki babak baru dan segera disidangkan.

“Dapat kami sampaikan bahwa terhadap perkara tindak pidana setiap orang pemegang izin usaha pertambangan (IUP-Red) operasi produksi atau IUP operasi produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkut sekaligus penjualan mineral batu bara yang bukan dari pemegang IUP. Kami sudah menerima SPDP-nya,” kata Michael.

Dijelaskan Michael, dalam penindakan perkara itu, pihaknya telah menunjuk dua orang jaksa untuk memantau perkembangan penyidikan oleh penyidik kepolisian.

Hal ini dikarenakan berkas tahap pertama belum dilimpahkan oleh penyidik Polres Bangka Selatan ke kejaksaan. Setelah berkas tersebut dilimpahkan nantinya dua jaksa itu akan memeriksa kelengkapan berkas. Baik memeriksa kelengkapan formil maupun materiil dari berkas perkara.

Apabila telah dilaksanakan tahap pertama atau penyerahan berkas perkara dari penyidik ke jaksa peneliti, kata Michael, maka proses pelimpahan perkara umumnya ditempuh guna membawa suatu perkara hukum ke tingkat yang lebih jauh.

Proses pelimpahan perkara dilakukan dari kepolisian kepada kejaksaan. Secara spesifik, proses pelimpahan perkara itu disebut sebagai pelimpahan dari penyidik kepada penuntut umum.

“Kejaksaan sudah menunjuk tim jaksa yang memantau pendidikan perkara ini. Tentunya tim jaksa akan menunggu berkas perkara terhadap tersangka tersebut untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” jelas Michael.

Michael juga menegaskan, pihak Kejari Bangka Selatan akan berkomitmen dalam menangani perkara penyelundupan tersebut. Terlebih kasus perkara mineral dan batubara alias minerba menjadi atensi korps Adhyaksa. Sehingga penegakan hukum perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Komitmen yang pasti ini menjadi atensi karena perkara minerba dari sisi penegakan hukum kita juga akan melaksanakan penegakkan hukum. Sesuai dengan aturan maupun ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.