pemkotpangkalpinang Ucapan Hari Natal Pemkab Basel
AdvertorialKota Pangkalpinang

Cyberbullying, Ancaman Tersembunyi di Era Digital

×

Cyberbullying, Ancaman Tersembunyi di Era Digital

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

SEKILASINDONEWS.COM – Perundungan atau bullying tak hanya kerap kita jumpai di dunia nyata. Namun, seiring dengan berkembangnya teknologi informasi di era digital, perundungan juga merambah dunia maya dalam bentuk cyberbullying.

Cyberbullying ini menjadi fenomena baru, terutama dikalangan anak-anak berusia remaja. Cyberbullying lebih kejam dibandingkan bullying karena meninggalkan jejak digital seperti foto, video, dan tulisan.

Dampak cyberbullying juga tergolong dahsyat karena mampu mengguncang psikologis seseorang.

Dilihat dari sudut pandang ilmu psikologi, cyberbullying termasuk bagian dari aksi bullying. Ditinjau dari sudut pandangan ilmu hukum, cyberbullying adalah kejahatan yang dilakukan secara sengaja dalam bentuk fitnah, cemooh, kata-kata kasar, pelecehan, ancaman, dan hinaan.

Bentuk kejahatan ini bermula dari perilaku merendahkan martabat dan mengintimidasi orang lain melalui dunia maya. Tujuannya, agar target mengalami gangguan psikis. Model bullying terbaru ini justru lebih berbahaya karena dapat dilakukan siapa saja, kapan saja, dan dimana saja. Tentunya masalah ini perlu menjadi perhatian serius.

Di Indonesia sendiri, kasus cyberbullying merupakan kasus yang cukup tinggi. Berdasarkan data UNICEF, terungkap bahwa 45% dari 2.777 anak di Indonesia mengaku pernah menjadi korban cyberbullying.

Hal ini diperkuat berdasarkan penelitian Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), bahwa 49% dari 5.900 responden mengaku pernah di-bully di internet. Selebihnya, 47,2% belum pernah di-bully, dan 2,8% tidak menjawab.

Adapun berdasarkan teori Willard, terdapat enam bentuk yang dapat menggambarkan cyberbullying:

1. Flaming, yaitu mengirimkan pesan teks yang berisi kata-kata yang penuh amarah, kasar, dan/ frontal.

2. Harassment (gangguan), merupakan cyberbullying yang berbentuk berbagai macam pesan yang mengganggu pada email, sms, maupun pesan teks di jejaring sosial yang dilakukan secara terus menerus.

3. Denigration (pencemaran nama baik), dimana pelaku mengumbar keburukan seseorang di internet dengan maksud merusak reputasi dan nama baik orang tersebut, hal ini dapat berupa fitnah/ gosip atau membuat postingan bernada kebencian atau mengumbar kejelekan korban.

4. Impersonation (peniruan), pelaku berpura-pura menjadi orang lain dan mengirimkan pesan-pesan atau status yang tidak baik, agar teman korban mengira bahwa status atau pesan tersebut adalah asli dari si korban.