pemkotpangkalpinang Ucapan Hari Natal Pemkab Basel
UncategorizedNasional

Ketua PWI Sumbar Minta HCB Jangan Memaksa Diri untuk Melantik PWI Sumbar

×

Ketua PWI Sumbar Minta HCB Jangan Memaksa Diri untuk Melantik PWI Sumbar

Sebarkan artikel ini

SEKILASINDONEWS|Padang- Mantan Ketua PWI Sumbar Dr Basril Basyar meminta kepada Hendri Ch Bangun ketua PWI yang sudah diberhentikan DK untuk tidak memaksakan diri datang ke Sumatera Barat untuk melantik pengurus baru PWI Sumbar periode 2024-2029.

“Kedatangan dan kehadiran Hendri ke Padang, akan menimbulkan masalah baru bagi PWI Sumbar,” katanya.

Merujuk kepada keputusan Dewan Kehormatan PWI No. 50/VII/|DK/PWI-P/SK-SR12024, tertanggal 16 Juli 2024, Hendri Ch Bangun sudah diberhentikan dari anggota PWI oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat

Otomatis dia tidak bisa memimpin organisasi para wartawan Indonesia itu lagi. Terlepas apakah Hendri akan menolak atau melakukan upaya lain guna membatalkan SK itu. Yang jelas secara kelembagaan, organisasi PWI dalam hal ini Dewan Kehormatan sudah sah memberhentikannya.

Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat dan Pengurus Harian adalah tiga lembaga yang diakui keberadaannya oleh konstitusi organisasi PWI.

Sesuai Peraturan Dasar PWI Bab V pasal 21, pengurus lengkap PWI Pusat terdiri dari Dewan Penasehat, Dewan Kehormatan, Pengurus Harian, Ketua Komisi, Ketua Departemen dan Direktur Program, jelas Dr Basril Basyar.

Artinya keberadaan Dewan Kehormatan jelas kedudukan nya sebagai pengurus PWI. Kemudian sesuai pasal 30 ayat 2 huruf b, dijelaskan bahwa Dewan Kehormatan mempunyai tugas menegakan PD, PRT KEJ dan KPW. Artinya bila terjadi pelanggaran, DK mempunyai wewenang menjatuhkan sanksi.

Dewan Kehormatan lah yang bisa memutuskan ada atau tidaknya terjadi pelanggaran PD PRT KEJ dan KPW itu. Berdasarkan tugas- tugas itu DK berwenang mengambil keputusan, urai BB begitu ia akrab dipanggil.

Sekarang peristiwa itu yang terjadi di tubuh PWI. Dewan Kehormatan berdasarkan SK No. 50/VII/|DK/PWI-P/SK-SR12024, tertanggal 16 Juli 2024, Hendri Ch Bangun sudah diberhentikan dari anggota PWI. Artinya secara legal dan prosedural keputusan DK itu Sah.