pemkotpangkalpinang Ucapan Hari Natal Pemkab Basel
Hukum dan KriminalKab. Bangka Selatan

Nos Pembunuh Sadis Diancam 15 Tahun 

×

Nos Pembunuh Sadis Diancam 15 Tahun 

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonews.com, Bangka Selatan – Herina alias Nos (32) seorang janda pembunuh sadis berdarah dingin terhadap ayahnya sendiri Sarkawi (60) diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hal demikian disampaikan langsung oleh Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka saat konfrensi pers yang digelar di Ruang Aula Wira Pratama, Polres Basel, pada Selasa (15/8/2023).

“Pelaku pembunuhan terhadap ayahnya terancam pasal berlapis dengan pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 atau tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kapolres Basel.

Dejelaskan Kapolres, motif pelaku yang sudah tega membantai ayahnya sendiri gara-gara cekcok mulut karena tak terima saat ditegur oleh korban untuk tidak minum-minuman keras (Miras).

“Kasus ini berawal pada hari Minggu 13 Agustus 2023 sekira pukul 20.30 WIB pelaku duduk di depan dipinggir jalan sambil meminum minuman keras jenis arak,” jelas Kapolres.

Lalu sekira pukul 23.00 WIB, lanjutnya, korban keluar dari rumah dan menegur pelaku,”Kamu bawa arak ke rumah lagi ya? lalu dijawab pelaku: “Tidak, saya hanya minum di luar,”.

Kemudian, korban menghampiri pelaku dan terjadi cek cok mulut antara korban dan pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *