Setelah memperoleh identitas pelaku, polisi langsung bergerak menuju rumah kosong di Desa Pongok yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Sekitar pukul 04.00 WIB, Yogi akhirnya berhasil diamankan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat.
Saat penggeledahan, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp 1.270.000 di dalam kantong celana pelaku.
“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Lepar Pongok untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sebuah box merek Kiseki, sebuah box biru, beberapa dompet, uang tunai senilai Rp 1.270.000, celengan kosong, anting-anting, serta barang bukti pendukung lainnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan mencongkel menggunakan sebilah besi. Motif pelaku melakukan pencurian adalah untuk mengambil barang berharga.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bangka Selatan dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutup Budi.