SEKILASINDONEWS.COM|PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung mengamankan seorang kurir sabu berinisial YM (34) dengan barang bukti sebelas paket sabu seberat total 82,90 gram, Senin (11/11/24). YM ditangkap di sebuah tempat biliar di Kelurahan Bintang, Kota Pangkalpinang.
Direktur Resnarkoba Polda Bangka Belitung Kombes Pol Slamet Ady Purnomo mengatakan, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Semabung Lama diketahui berperan sebagai kurir sabu.

“Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya serius kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika,” ujar Kombes Slamet, Senin (18/11/24) malam.
Setelah menangkap YM di lokasi biliar, petugas melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Perumahan Damai Lestari, Kelurahan Bacang. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi menemukan sebelas paket sabu berukuran sedang.