Keluhan serupa juga disampaikan penambang lainnya. Mereka berharap penertiban yang dilakukan tidak berhenti sebatas larangan, tetapi diikuti langkah nyata yang memberikan kepastian kerja bagi masyarakat.
“Sudah hampir satu bulan kami tidak bekerja. Kami hanya ingin ada solusi sehingga bisa mencari nafkah tanpa melanggar aturan,” katanya.
Polisi Ingatkan Risiko Hukum
Kapolsek Tempilang, Ipda Deni, turut mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi aturan dan tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.
Menurutnya, kebutuhan ekonomi memang menjadi alasan utama masyarakat tetap bertahan menambang. Namun hal itu tidak boleh menjadi pemicu munculnya konflik maupun persoalan hukum.
“Kami memahami masyarakat bekerja karena kebutuhan ekonomi. Tetapi jangan sampai karena alasan mencari nafkah, justru berujung pada konflik atau persoalan hukum. Kasihan keluarga yang menunggu di rumah jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
CV BSU Buka Peluang Kerja Setelah Legalitas Rampung
Sementara itu, perwakilan CV BSU menyatakan pihaknya membuka peluang bagi masyarakat untuk bekerja di wilayah tersebut. Namun, seluruh aktivitas baru dapat dilakukan setelah proses administrasi dan legalitas, termasuk penerbitan SPK selesai.
“Kami membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bekerja di lokasi ini setelah SPK yang diajukan diterbitkan,” katanya.
Setelah menerima penjelasan dan imbauan dari pihak terkait, para penambang akhirnya meninggalkan lokasi secara tertib. Untuk sementara waktu, seluruh aktivitas penambangan di kawasan tersebut dihentikan hingga seluruh proses perizinan dan legalitas selesai. (belva)
















