Mereka mendesak adanya pertanggungjawaban hukum atas kelalaian yang dinilai telah terjadi.
Aliansi ini merujuk pada ketentuan Pasal 321 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang secara jelas mengatur kewajiban pemilik kapal untuk menyingkirkan kerangka kapal dalam jangka waktu maksimal 180 hari apabila keberadaannya dapat membahayakan keselamatan pelayaran.
Ironisnya, hingga bulan April 2025 ini, batas waktu tersebut telah terlewati tanpa adanya langkah konkret dari pihak berwenang untuk melakukan evakuasi.
“Batas waktu yang ditentukan undang-undang sudah lewat, namun kita belum melihat adanya tindakan nyata dari otoritas pelabuhan,” ungkap juru bicara AMCB dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, AMCB juga mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja petugas KSOP Pangkalbalam, terutama terkait proses penerbitan izin dan pengawasan di wilayah pelabuhan.
Mereka menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Daerah dan berbagai asosiasi pelayaran, untuk tidak tinggal diam dan turut bersuara mengenai permasalahan ini.
“Ini bukan hanya persoalan keselamatan pelayaran semata, tetapi juga menyangkut kelestarian lingkungan laut Bangka Belitung yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya. (red)




















