pemkotpangkalpinang Ucapan Hari Natal Pemkab Basel
BeritaKab. Bangka Selatan

Aneh! Oknum Satpol PP Malah Risih dengan Berita Tambang Diduga Ilegal di Kawasan Perkantoran Pemkab Basel 

×

Aneh! Oknum Satpol PP Malah Risih dengan Berita Tambang Diduga Ilegal di Kawasan Perkantoran Pemkab Basel 

Sebarkan artikel ini
Aneh! Oknum Satpol PP Malah Risih dengan Berita Tambang Diduga Ilegal di Kawasan Perkantoran Pemkab Basel, Ada Apa? 

TOBOALI, SEKILASINDONEWS.COM – Aktivitas tambang di kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan kembali menjadi sorotan. Pemberitaan mengenai ekskavator dan tambang yang merusak area tersebut rupanya membuat seorang oknum anggota Satpol PP Bangka Selatan, dengan nama akun facebook Doris Arkan, malah risih dan merasa tidak nyaman.

Dalam komentarnya di salah satu grup Facebook “Kabar Basel,” Doris yang merupakan pegawai instansi Satpol PP Bangka Selatan mempertanyakan keberadaan media yang baru memberitakan masalah tersebut. Hal ini tentu menjadi tanda tanya besar, Ada Apa?.

“Lucu sudah hancur kok baru diberitakan, selama ini media kemana,” tulis Doris.

Kawasan Perkantoran Pemkab Bangka Selatan Luluh Lantak Dihantam Tambang
Excavator (PC) sedang mencabik-cabik kawasan Perkantoran Pemkab Bangka Selatan, Senin (2/12/2024).

Bahkan dalam komentar selanjutnya, Doris menyebut bahwa Sat Pol PP Basel tidak punya wewenang lagi dalam menertibkan tambang, wewenang tersebut ada di pihak Provinsi.

“Pihak provinsi ambil ahli soal pertambangan dan penertiban TI. Pol pp basel tidak ada wewenang lagi..hanya pemberitahuan saja,” tulis Doris lagi.

Padahal, dalam konteks penegakan perda dan/atau perkada, Satuan Polisi Pamong Praja memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah daerah.

Menurut ketentuan Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah “Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat”.

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja diketahui secara jelas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja antara lain:

Melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda dan/atau perkada;

Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;

Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas perda dan/atau perkada; dan

Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda dan/atau perkada.