“Undang-undangnya sama tapi sampai sekarang belum terlaksana oleh Provinsi, maka ada usulan kita ingin membuat peraturan daerah tentang badan usaha pelabuhan,” katanya.
Lebih lanjut Aksan Visyawan berharap dengan adanya perpindahan kewenangan, pelabuhan dapat dilakukan penataan yang membuat pelayanan, ketersediaan perangkat dan fasilitas kepada masyarakat dapat meningkat.
“Jadi ada dua keuntungan, pertama dari sisi pendapatan asli daerah dan juga fungsi pelayanan kepada masyarakat agar pelabuhan dapat memperlancar perekonomian di Provinsi Bangka Belitung,” jelasnya.