rekrutmen tanpa perhitungan fiskal
keterlambatan transfer pusat
dana bagi hasil belum cair
Laporan Kementerian Keuangan Republik Indonesia tentang Transfer ke Daerah menunjukkan bahwa banyak pemda mengalami tekanan fiskal pasca pandemi dan fluktuasi DBH sumber daya alam.
Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan, beberapa daerah bahkan mendapat catatan karena belanja pegawai melebihi batas aman APBD.
Artinya, kehati-hatian fiskal yang disampaikan Bupati bukan tanpa dasar.
Dalam filsafat hukum A Theory of Justice, John Rawls menjelaskan bahwa keadilan tidak selalu berarti semua orang mendapat jumlah sama.
Keadilan berarti distribusi sesuai kondisi dan kebutuhan sistem.
Jika satu OPD memiliki anggaran berbeda, maka kompensasi bisa berbeda.
Yang penting adalah transparansi dan rasionalitas.
Bayangkan sebuah kapal di laut Bangka. Ombak besar datang. Persediaan makanan terbatas.
Jika semua awak menuntut jatah lebih, kapal akan tenggelam.
Kapten harus berkata tegas bahwa kita makan sesuai persediaan.
Kapal harus selamat dulu.
Dalam konteks itu, Markus sedang menjaga kapal bernama APBD Bangka Barat.
Dalam teori kepemimpinan krisis, pemimpin harus:
jelas
tegas
realistis
Jika pemimpin memberi harapan palsu, masyarakat akan lebih kecewa.
Lebih baik jujur tentang keterbatasan.
Dalam laporan World Bank tentang manajemen fiskal daerah, disebutkan bahwa transparansi fiskal lebih penting daripada populisme kebijakan.
Solusi yang Lebih Adil
Mendukung pernyataan Bupati bukan berarti menolak aspirasi guru.
Yang perlu dilakukan:
Audit kebutuhan PPPK
Penyesuaian bertahap saat fiskal membaik
Transparansi APBD
Prioritas pendidikan dalam perencanaan
Bupati sendiri menyatakan penyetaraan bisa dilakukan saat kondisi memungkinkan. Ini sejalan dengan prinsip fiscal sustainability.
Mudjiati tetap mengajar. Bupati tetap menghitung anggaran. DPRD tetap menerima aspirasi.
Semua sedang menjalankan peran dalam negara.
Dalam negara hukum, empati harus berjalan bersama akuntabilitas.
Pernyataan Markus mungkin terdengar keras, tetapi ia mengingatkan satu hal penting.
Negara tidak boleh menjanjikan sesuatu yang tidak mampu ia bayar.
Karena ketika negara berutang janji, rakyatlah yang membayar bunga kekecewaan. (*)











