Panik, Ari melarikan diri menggunakan mobil Suzuki XL7 putih bernomor polisi BN 1076 AD.
Dua hari berselang, polisi yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku langsung bergerak cepat. Arian Candra akhirnya berhasil diamankan di depan Kantor Satpol PP Babel.
Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dirinya sudah sering melakukan pencurian helm di berbagai lokasi perkantoran.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Suzuki XL7, satu unit motor Honda Beat milik korban, satu kunci motor hasil curian, serta satu gembok besi berikut kuncinya.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami akan melengkapi berkas penyidikan, melakukan gelar perkara dan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Riza, Sabtu (15/2/2025).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1946.
“Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.