Berdasarkan data BKPSDMD Basel, sidak yang dilakukan pada Selasa, 8 April 2025 (pasca apel silaturahmi Hari Raya Idul Fitri 1446 H), menemukan sebanyak 26 pegawai tidak hadir tanpa keterangan.
Jumlah tersebut bertambah pada Rabu, 9 April 2025, di mana ditemukan 28 pegawai lainnya yang juga absen tanpa alasan yang jelas.
Lisbet berharap agar seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Basel dapat meningkatkan kedisiplinan dan kinerja, terutama dengan telah diwajibkannya penggunaan absensi berbasis Android bagi seluruh ASN.
Tidak hanya itu, BKPSDMD Basel juga mulai memberlakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang melanggar disiplin.
“Mulai April ini, kami sudah memberlakukan pemotongan TPP. Bagi yang tidak mengikuti apel pada Selasa lalu, akan dipotong TPP sebesar 2 persen dari penilaian disiplin kerja, sesuai dengan Peraturan Bupati TPP Nomor 55 Tahun 2024,” tegas Lisbet.
Langkah tegas Pemkab Basel ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan seluruh ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.