BeritaHukum dan KriminalKab. Bangka Selatan

Ayah di Toboali Jebloskan Anak Kandung ke Penjara Gara-gara Hal Ini

×

Ayah di Toboali Jebloskan Anak Kandung ke Penjara Gara-gara Hal Ini

Sebarkan artikel ini
Ayah di Toboali Jebloskan Anak Kandung ke Penjara Gara-gara Hal Ini

Tim Opsnal Polres Basel bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Minggu (12/01), Leo berhasil diamankan di kediaman korban.

Dalam pengembangan, polisi juga menangkap Nashikin, seorang penadah barang rongsokan yang membeli kipas kapal tersebut.

Pengakuan Pelaku dan Sikap Keluarga

Hasil interogasi mengungkapkan bahwa Leo, yang merupakan anak kandung korban, menjual kipas kapal untuk mendanai kecanduannya pada judi online dan narkoba jenis sabu.

Korban, Sidi, tetap meminta proses hukum dilanjutkan hingga persidangan meskipun pelaku adalah anak kandungnya.

“Atas perbuatannya, Leo terancam hukuman sesuai Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara,” tegas Ali Teguh.

Akses Terus Biar Update