Menurut Ahmad, keberadaan Posbankum bukan sekadar formalitas. Layanan ini justru menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari potensi kriminalisasi, sengketa lahan, maupun persoalan waris.
Melalui kemitraan dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH), setiap warga kini dapat mengakses pendampingan advokat secara gratis.
Ahmad menambahkan, menurut salah satu praktisi hukum di Pangkalpinang, capaian ini diyakini akan mengurangi ketimpangan hukum, baik di tingkat desa maupun kelurahan.
“Posbankum adalah instrumen penting untuk mencegah konflik sosial dan meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Masih kata Ahmad, terbentuknya layanan Posbankum di masing-masing desa dan kelurahan memberikan dampak nyata bagi warga.
“Tujuan terbentuknya layanan ini untuk memberikan kemudahan bagi warga dalam penyelesaian konflik, termasuk sengketa tanah, masalah waris, maupun perceraian, sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
Selain itu, lanjut Ahmad, posbankum juga berperan memberikan edukasi hukum, sehingga masyarakat lebih memahami hak dan kewajiban mereka.
Tak hanya itu, akses advokasi diberikan secara gratis melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH), sehingga warga di desa maupun di kelurahan tak lagi khawatir soal biaya hukum.
Lebih lanjut, Ia menegaskan, setelah Posbankum terbentuk, langkah Pemkab selanjutnya adalah memastikan layanan ini berjalan secara optimal dan berkelanjutan.
“Kami akan lakukan monitoring berkelanjutan. Jangan sampai Posbankum hanya berhenti di SK saja,” tegas Ahmad Nursandi.
Dengan capaian 100 persen, Bangka Barat tak hanya menuntaskan target administratif, tetapi juga membangun fondasi keadilan yang lebih inklusif di akar rumput. Keberhasilan ini diharapkan menjadi preseden nasional bagi kabupaten lain.
“Ini bukan proyek angka, ini soal hadirnya keadilan untuk semua,” pungkasnya. (blv)