Untuk diketahui, beredar pemberitaan yang menyebutkan bahwa salah satu Caleg DPR RI dari Partai Gerindra diduga melanggar UU Pemilu di media online yang berjudul Lagi-lagi Melati Erzaldi Berulah Ada Mobil Pemkab Bateng Dipakai Buat Kampanye di Stadion Depati Amir dan Ada Mobil Plat Merah Saat Kampanye Melati Erzaldi di Stadion Depati Amir.
Dalam pemberitaan tersebut, Osykar Ketua Bawaslu Provinsi Babel menyebutkan bahwa pihaknya melalui Panwaslu Kecamatan Gabek menemukan informasi adanya dugaan pelanggaran Pemilu berupa penggunaan mobil oprasional bus sekolah Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan mobil Kepala Desa dalam kampanye Melati Erzaldi. (JP)