SEKILASINDONEWS.COM – PT Kasa Lestari Makmur (PT KLM) menggelar musyawarah dengan masyarakat Desa Bikang, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan, pada Jumat (24/10/2025) di Gedung Serba Guna Desa Bikang.
Musyawarah ini bertujuan untuk membangun kemitraan terkait rencana penanaman kelapa sawit serta pembagian plasma 20 persen untuk warga desa setempat.
Kegiatan ini dipimpin oleh Penasehat Hukum PT KLM, Andi Kusuma, dan dihadiri oleh masyarakat Dusun 001 dan Dusun 003 Desa Bikang, karena rencana penanaman kelapa sawit akan dilaksanakan di wilayah tersebut.
Andi Kusuma menyampaikan bahwa musyawarah ini digelar untuk menyelesaikan sengketa perdata yang sebelumnya sempat muncul antara perusahaan dan masyarakat.
“Awalnya ada konflik perdata, namun kami akhirnya menyelesaikannya dengan perjanjian yang jelas. Plasma 20 persen untuk warga desa adalah bagian dari kesepakatan yang kami buat untuk menjamin hubungan kemitraan yang adil dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Andi Kusuma saat ditemui usai kegiatan musyawarah di Desa Bikang.
Andi menegaskan bahwa kesepakatan ini menjadi titik terang bagi kedua belah pihak, dengan perusahaan berkomitmen memberikan hak plasma 20 persen yang berasal dari Hak Guna Usaha (HGU), bukan dari revitalisasi lahan.
“Proses perjanjian ini dilakukan dengan transparan melalui musyawarah desa, dan saya memastikan plasma 20 persen ini akan diberikan langsung kepada masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

















