Lebih lanjut, Andi yang juga berprofesi sebagai advokat ini menekankan pentingnya pengaturan batas lokasi untuk mencegah konflik di masa mendatang. Menurutnya, pengambilan lokasi harus disepakati bersama dengan masyarakat dan dilaksanakan dengan dasar musyawarah desa.
“Kami menyelesaikan konflik keperdataan di sini, dan juga berinvestasi di bidang perkebunan. Komitmen kami adalah memberikan plasma 20 persen kepada masyarakat. Harapannya, semua berjalan baik, perekonomian masyarakat meningkat, dan investasi ini membawa manfaat bagi semua pihak,” ungkapnya.
Menurut Andi, hampir seluruh wilayah di Bangka Belitung memiliki potensi besar untuk pengembangan perkebunan. Namun, investasi di Desa Bikang dipilih karena selain menyelesaikan konflik lahan, pihaknya ingin menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar.
“Dengan adanya kesepakatan ini, PT KLM berharap dapat memperkuat kemitraan yang telah terjalin, serta mendorong perkembangan ekonomi yang berkelanjutan di Desa Bikang melalui program plasma dan kerjasama yang terbuka dan transparan,” katanya.
Kini, PT KLM dan masyarakat Desa Bikang telah sepakat mengenai pembagian plasma 20 persen yang akan diterapkan dalam proyek perkebunan kelapa sawit di daerah tersebut.
PT KLM juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan masyarakat agar pengelolaan plasma dapat berjalan sesuai dengan kesepakatan bersama, serta meningkatkan kesejahteraan warga setempat.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan peluang ekonomi yang menguntungkan, bukan hanya bagi perusahaan, tetapi juga untuk masyarakat. Plasma 20% adalah bagian dari komitmen kami,” tutup Andi. (*)















