Sementara itu, Deputi II Bidkoor Pollugri Kemenko Polkam, Mohammad Kurniadi Koba, menyatakan bahwa kunjungannya ke Babel salah satunya bertujuan untuk menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) perlindungan dan penanganan terhadap pekerja migran yang menjadi korban praktik judol dan scam.
Ia menambahkan, meskipun pemerintah telah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, status ilegal para pekerja tersebut seringkali menjadi hambatan utama dalam proses perlindungan.
“Banyak dari mereka yang ternyata terjebak oleh agen tenaga kerja tidak resmi. Bahkan ada yang disekap, disiksa, dan tidak menerima gaji sebagaimana dijanjikan,” ungkap Koba.
Pihaknya berharap Rakor tersebut mampu merumuskan langkah konkret dan solutif untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.
“Kita semua berharap, kasus-kasus seperti ini tidak terus berulang. Kita akan cari solusi terbaik agar para pekerja migran Indonesia, khususnya asal Babel benar-benar terlindungi,” pungkasnya. (*)





















