“Saat akan diamankan, pelaku sempat mencoba kabur sejauh 200 meter. Namun berhasil kita tangkap dan langsung kita amankan,” ujar Defriansyah.
Setelah diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,20 gram, 1 buah aluminium foil, 1 kotak rokok, dan 1 celana jeans pendek.
“Pelaku beserta barang bukti kemudian langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Defri mengungkapkan, pelaku Bobo diduga sudah beberapa kali melakukan transaksi narkoba di kawasan tersebut. Motifnya, untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,” jelas Defri.
Saat ini tersangka HS alias Bobo telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan. Polisi juga mengungkap, Bobo adalah residivis yang sudah dua kali terjerat kasus narkoba.
“Pelaku baru saja bebas dari penjara sekitar lima bulan lalu, tepatnya Februari 2025,” tutupnya. (*)