Baru Bebas Januari, Residivis di Toboali Kembali Ditangkap Usai Bobol Pondok Kebun
SEKILASINDONEWS.COM – Seorang residivis berinisial TP (21), warga Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, kembali harus berurusan dengan polisi.
TP ditangkap jajaran Satreskrim Polres Bangka Selatan usai membobol pondok kebun dan mencuri sejumlah barang milik OS (26) di Jalan Teladan AMD, Kelurahan Teladan, Toboali.
Penangkapan TP dilakukan pada Selasa (22/7/2025) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, di Desa Bikang. Ironisnya, TP diketahui baru saja bebas dari penjara pada Januari 2025 lalu atas kasus yang sama.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Iptu GJ Budi menjelaskan, peristiwa ini berawal saat korban OS mendatangi kebunnya pada Minggu (20/7/2025) pagi sekitar pukul 06.30 WIB.
Setibanya di kebun, OS mendapati dahan alpukat di depan pondoknya sudah berantakan. Setelah dicek, dinding pondoknya juga ditemukan dalam kondisi rusak dan dicongkel.
Saat masuk ke dalam pondok, OS menyadari beberapa barang berharga miliknya telah hilang, yaitu timbangan duduk 100 kg, selang air sepanjang 30 meter, dan sekitar 30 kg buah alpukat.
“Korban melihat dahan alpukat di depan pondok berantakan. Setelah dicek, dinding pondok telah dicongkel. Barang-barang seperti timbangan duduk 100 kg, selang air sepanjang 30 meter, dan sekitar 30 kilogram buah alpukat hilang,” ujar Iptu GJ Budi, dalam keterangan resmi, Kamis (24/7/2025).