Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 3.150.000. OS kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka Selatan.
Setelah menerima laporan, Tim Macan Selatan Satreskrim Polres Basel langsung melakukan penyelidikan. Pada Senin (21/7/2025) malam hingga dini hari Selasa (22/7/2025), anggota Tim Macan Selatan mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Desa Bikang.
“Setelah mengetahui keberadaan pelaku, anggota Macan Selatan langsung bergerak menuju Desa Bikang dan berhasil mengamankan terduga pelaku TP,” jelas Budi.
Dari hasil interogasi, TP mengakui telah melakukan pencurian di kebun milik OS. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di kediaman pelaku.
“TP dan sejumlah barang bukti berupa satu rol selang air ukuran sekitar 30 meter, satu unit timbangan merek Nhon Hoa warna hijau, dan satu buah linggis yang diduga digunakan untuk mencongkel pondok, langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Budi.
Menurut Budi, motif pelaku melakukan pencurian karena faktor kebutuhan ekonomi. Sementara modus operandinya, dengan mencongkel dinding pondok menggunakan linggis untuk masuk dan mengambil barang-barang berharga di dalamnya.
“Akibat perbuatannya, TP disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan kini telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan,” pungkasnya.