pemkotpangkalpinang Ucapan Hari Natal Pemkab Basel
AdvertorialKab. Bangka Selatan

Baru Dibangun Sudah Retak, Kualitas Gedung Ranap RSUD Basel Tak Sekokoh Dengan Nilai Penawaran

×

Baru Dibangun Sudah Retak, Kualitas Gedung Ranap RSUD Basel Tak Sekokoh Dengan Nilai Penawaran

Sebarkan artikel ini

Ketua DPRD Bangka Selatan, Erwin Asmadi mengatakan, melihat kondisi yang dinilai kurang baik ini, bisa dijadikan bahan evaluasi, terutama bagi kontraktor ataupun penyedia yang mempunyai kinerja buruk, agar kedepannya kontraktor yang bekerja pembangunan dengan uang negara itu untuk lebih teliti secara spesifiknya.

Sehingga kedepan, kata Erwin, kejadian-kejadian keretakan seperti ini tidak seharusnya terjadi, jangan sampai nanti menimbulkan asumsi dari masyarakat adanya penyimpangan anggaran dengan menggunakan uang rakyat tersebut.

“Kita baca di media, bahwa ada pembangunan RSUD Basel yang baru saja dibangun tapi mengalami keretakan, saya rasa itu masalah teknis. Mestinya hal itu tidak harus terjadi, karena kalau ada terjadi hal-hal seperti itu mungkin spesifikasinya barangkali ada hal yang menyimpang,” kata Erwin, kapa wartawan, usai acara Rapat Paripurna Hari Jadi Bangka Selatan ke 21, Sabtu (27/1/2024).

“Maka dari itu, kami akan mewanti-wanti pihak penyedia agar yang bekerja pembangunan dengan uang negara untuk lebih teliti secara spesifiknya,” ujarnya.

Ia meminta kepada kontraktor atau pihak penyedia untuk bertanggung jawab dalam perbaikan pembangunan yang mengalami keretakan tersebut.

Menurut dia, untuk perbaikan tersebut masih ada anggaran untuk masa pemeliharaan selama 6 bulan dengan besaran 5 persen dari nilai kontrak.

“Kami berharap kepada pihak kontraktor ataupun pihak ketiga untuk segera melaksanakan penyempurnaan perbaikan,” pungkasnya.

Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yudi Siswanto menyebutkan, pihaknya sudah mengecek ke lokasi dan langsung menginstruksikan ke pihak penyedia untuk segera melakukan perbaikan.

“Siap bang sudah kami cek di lokasi tadi. Kami juga langsung instruksikan ke penyedia untuk segera lakukan perbaikan berhubung retak ringan bukan kerusakan struktur jadi proses perbaikannya pun bisa di lakukan dengan cepat,” kata Yudi, kepada Wartawan, Rabu (24/1/2024).

Menurut Yudi, dimasa pemeliharaan selama 6 bulan, pihak penyedia wajib melakukan perbaikan, apabila ada yang rusak atau tidak berfungsi.

“Untuk masa pemeliharaan sampai dengan bulan Juni bang,” ujarnya.