BeritaHukum dan KriminalKab. Bangka Selatan

Baru Keluar Penjara, Pria di Toboali Kembali Ditangkap karena Curi Motor

×

Baru Keluar Penjara, Pria di Toboali Kembali Ditangkap karena Curi Motor

Sebarkan artikel ini
Baru Keluar Penjara, Pria di Toboali Kembali Ditangkap karena Curi Motor

Saat penggerebekan, lanjut Budi, polisi menemukan motor korban beserta beberapa alat yang diduga digunakan untuk mencuri, di antaranya dua bilah pisau tanpa gagang, satu kunci Inggris, satu palu, satu obeng tanpa gagang, serta tiga kunci ring.

“Tersangka mengaku mencuri motor dengan cara mendorongnya saat hujan agar tidak dicurigai,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, KNR harus kembali menghadapi proses hukum dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Tersangka berdalih mencuri karena tidak memiliki kendaraan sendiri, tetapi perbuatannya tetap merupakan tindak pidana yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu GJ. Budi.

Lebih lanjut, Budi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah aksi pencurian.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menekan angka kejahatan curanmor di wilayah Bangka Selatan,” pungkasnya.

Akses Terus Biar Update