pemkotpangkalpinang Ucapan Hari Natal Pemkab Basel
AdvertorialKota Pangkalpinang

Batas Kelurahan di Pangkalpinang Ditetapkan Melalui Perwako Nomor 2 Tahun 2024

×

Batas Kelurahan di Pangkalpinang Ditetapkan Melalui Perwako Nomor 2 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Dalam rangka mengetahui wilayah administrasi kelurahan, Lusje terangkan bahwa diperlukan batas-batas wilayah administrasi yang jelas yang memisahkan antara kelurahan bersebelahan. Lusje meneruskan, Rakor ini bertujuan dalam rangka sosialisasi proses penetapan dan penegasan batas-batas wilayah antar kelurahan dan kecamatan khususnya di wilayah Kota Pangkalpinang.

“Batas wilayah di Kota Pangkalpinang alhamdulillah telah ditetapkan dalam produk hukum berupa Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Batas Wilayah Kelurahan di Kota Pangkalpinang dan sudah melewati proses tahapan pengumpulan dan penelitian dokumen yuridis pembentukan kelurahan, dokumen historis kelurahan, pemilihan peta dasar dan selanjutnya dilakukan survei untuk menentukan titik koordinat sebagai penentu batas kelurahan,” tukas Lusje.

Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Bagian Pemerintahan pada tahun berikutnya akan mengusahakan untuk menetapkan batas RT/RW dan juga batas kecamatan yang juga menjadi hal penting untuk mewujudkan tertib administrasi kewilayahan di Kota Pangkalpinang. (tok)