pemkotpangkalpinang Ucapan Hari Natal Pemkab Basel
Hukum dan KriminalKota Pangkalpinang

Bawa Timah Ilegal, Aris Ditangkap Ditreskrimsus Polda Babel

×

Bawa Timah Ilegal, Aris Ditangkap Ditreskrimsus Polda Babel

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti Pasir Timah Ilegal yang Diamankan

SN.COM|PANGKALPINANG – Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang Pria berinisial AN alias Aris (41) pada Selasa (23/1/24) malam.

Warga asal Belinyu ini diamankan usai diketahui melakukan pengangkutan pasir timah saat melintas di Jalan Kelapa Hutan Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

“Benar, telah diamankannya tersangka AN alias Aris terkait tindak pidana pengangkutan pasir timah tanpa izin pada Selasa malam kemarin oleh Subdit IV Tipidter,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Rabu (24/1/24) malam.

Menurut Jojo, kasus ini terungkap usai Tim Subdit Tipidter melakukan pengintaian dan berhasil melakukan pengamanan terhadap pengangkutan pasir timah tanpa izin di Jalan Kelapa Hutan Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

Selanjutnya, Tim Subdit Tipidter menemukan 1 unit kendaraan mobil jenis Hilux warna Hitam yang diduga membawa pasir timah dari Dermaga Bukit Tulang.