“Seperti halnya pengawasan klarifikasi yang kami laksanakan saat ini di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Klarifikasi terhadap dokumen yang meragukan ini perlu dilaksanakan oleh KPU demi menghindari adanya pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh bakal calon untuk pendaftaran calon anggota legistlatif pada Pemilu tahun 2024,” jelasnya.
Erik juga menegaskan bahwa sebagaimana bunyi norma pada pasal 520 Undang – undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum pada intinya, bahwa apabila ditemukan adanya indikasi dugaan penggunaan dokumen palsu, maka terdapat konsekuensi pidana, dan pihaknya akan lakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan hukum acara dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
“Dan hasil dari pengawasan klarifikasi ini, bahwa oleh pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa dokumen tersebut memang absah dan telah dilegalisir langsung oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya. (Suf)