“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya saat diperiksa di Polsek Payung. Kami kemudian membawa yang bersangkutan ke Polres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lanjutan,” jelas Kurniawan.
Dari hasil penyidikan, pelaku terbukti telah melakukan perbuatan bejat itu sejak korban masih duduk di bangku kelas 6 SD hingga terakhir pada Juni 2025.
“Seteleh dilakukan serangkaian penyidikan, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Kurniawan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Fr dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kurniawan.
Bripka Kurniawan mengingatkan agar orang tua lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan lebih terbuka dalam berkomunikasi dengan anak-anak.
“Banyak kasus kekerasan seksual justru dilakukan oleh orang yang dikenal korban. Karena itu, kami imbau orang tua untuk lebih peka terhadap perubahan sikap anak dan menjaga mereka dari potensi kekerasan,” tukasnya.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa korban kini mendapat pendampingan psikologis guna memulihkan trauma akibat perbuatan pelaku. (*)
















