Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada hari yang sama, tepatnya pada Sabtu (16/11/2024) pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani menjelaskan, pelaku diduga melakukan pencabulan secara paksa.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Basel beserta barang bukti berupa pakaian korban,” kata Raja.
Raja menegaskan, pelaku HD dijerat pidana pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang
“Atas perbuatannya, pelaku HD diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegas Raja.
Dengan adanya kejadian ini, Raja mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan serupa.
“Kami dari Polres Basel mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa waspada dan melindungi anak-anak dari tindakan yang dapat membahayakan keselamatan maupun masa depan mereka. Jika mengetahui adanya tindakan serupa, segera laporkan,” pungkasnya. (*)
















