Pada Kamis malam (3/7/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, terduga pelaku HE berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, HE mengakui perbuatannya.
Kini, HE sudah ditahan di Mapolres Bangka Barat dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 76E jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (yang sudah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016).
“Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar,” tegas Fajar.
Sementara itu, Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menegaskan bahwa jajarannya tidak akan mentoleransi kejahatan terhadap anak.
“Melindungi anak adalah tanggung jawab kita semua. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan jika ada dugaan kekerasan terhadap anak.
“Jangan takut melapor. Sekecil apa pun indikasinya, segera sampaikan agar bisa ditindaklanjuti,” tukasnya. (belv)