“Setelah diselidiki, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku DF di Jalan Rawa Bangun II, Kecamatan Toboali,” jelasnya.
Dari keterangan DF, lanjut Budi, polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku UBW di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Toboali. Keduanya kini mendekam di Rutan Polres Basel dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4, ke 5 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Modus operandi pelaku adalah masuk ke dalam gudang melalui jendela samping,” ungkapnya.
Akibat kejadian ini, KSM Terasi mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah mesin pengayak pupuk.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.