Penangkapan berawal dari informasi mengenai Agus Subandi yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang curian. Setelah diinterogasi, Agus mengaku membeli besi dari Bagong dan pagar panel BRC hasil curian di wilayah Polres Bangka.
Tim gabungan Polresta Pangkalpinang dan Polres Bangka kemudian menangkap Bagong di tempat rongsokan di Bacang, Bukit Intan. Dari pengakuannya, ia melakukan pencurian bersama Apoi dan Roy. Kedua tersangka lainnya berhasil ditangkap di Bukit Pau, Kelurahan Dul, Bangka Tengah.
“Ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Selain besi dan pagar panel, mereka juga mencuri kloset, pintu WC, dan pipa paralon dari perumahan di Air Mesuk, Bangka Tengah,” ungkap Kombes Pol Gatot Yulianto.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil pick up Daihatsu Grandmax, berbagai ukuran besi, 11 kloset jongkok, satu pintu WC, dan tiga unit pipa paralon. Para tersangka kini ditahan di Polres Bangka untuk proses hukum lebih lanjut.