SEKILASINDONEWS.COM – Sebanyak 78 Orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pangkalpinang mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1445H/2024 M.
Kalapas Perempuan Pangkalpinang, Hani Anggraeni mengungkapkan Remisi ini diberikan untuk Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan dan berkelakuan baik, dengan besaran antara 15 hari-2 bulan.
“Tahun ini yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024, ada 78 Orang Warga Binaan Lapas Perempuan Pangkalpinang,” ucap Hani, Selasa (10/4).
Sementara itu, Kasubsi Admisi dan Orientasi, Irma Ristika Dewi menuturkan bahea Warga Binaan yang berhak memperoleh Remisi, mesti telah memenuhi syarat yaitu berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi berjalan, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan, dihitung sejak tanggal penahanan.
Sementara, untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
Sebanyak 78 Orang Warga Binaan berhak mendapatkan Remisi dengan RK I sebanyak 77 Orang dan RK II 1 orang.