“Ponton milik Tomi ini bekerja tanpa izin resmi di WIUP PT Timah, sehingga harus kami amankan. Saat ini Tomi telah diserahkan ke Sat Polairud Polres Basel untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Gatot di lokasi.
Ia juga menyatakan bahwa operasi penertiban akan dilakukan secara rutin untuk mencegah aktivitas tambang ilegal.
“Kami berkomitmen melakukan penertiban setiap dua hingga tiga hari sekali. Pelanggaran seperti ini akan kami tindak tegas,” tambahnya.
Saat ini, ponton tersebut telah dipindahkan ke tepi pantai untuk pengamanan lebih lanjut, sementara pemiliknya sedang menjalani pemeriksaan di Polres Bangka Selatan.
Sementara itu, Kasat Polairud Polres Bangka Selatan saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban terkait hal tersebut.