Dari hasil pemeriksaan awal, lanjut Fauzan, ia mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama kurang lebih satu tahun. Setiap harinya, ia meraup keuntungan sekitar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta dari hasil penjualan nomor togel.
“Menurut pengakuan pelaku, dirinya menjadi penyedia judi togel ini sudah berjalan 1 tahun. Keuntungan yang didapatkan rata-rata sebesar 800 ribu hingga 1 juta per hari,” ungkap Fauzan.
Fauzan menambahkan, selain pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit handphone yang digunakan untuk menjalankan bisnis togel, satu pulpen, dua lembar kertas berisi nomor pesanan, serta uang tunai senilai Rp510 ribu.
“Kini, pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Polda Bangka Belitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyelidikan terus berlanjut untuk mendalami aktivitas judi togel yang dijalankannya,” pungkasnya.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menekan praktik perjudian togel di wilayah tersebut.