Inilah yang kemudian disebut antiklimaks setelah SP dan RA ditetapkan sebagai tersangka dalam lingkaran perkara ini.
Karena yang ditakuti oleh VIP, SBS, TIN dan SIP saat itu adalah keberadaan RPB dan HM yang merupakan perpanjangan tangannya plus MJ yang bisa menjadi eksekutor.
Ini tentunya menciderai rasa keadilan, di mana RPB maupun HM seolah sama sekali tak tersentuh oleh hukum yang sedang ditegakkan oleh Kejaksaan Agung RI. Baik RPB maupun HM bahkan tak terdeteksi radar pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
Mungkin harus ada suara dalam mimbar bebas di halaman Kejaksaan Agung terlebih dahulu, sehingga kemudian menjadi atensi untuk menyeret RPB dan HM agar ikut bertanggung jawab atas perbuatannya.
Harus dengan mimbar bebas untuk memperlihatkan bukti-bukti keterlibatan kedua Big Boss ini.
Perlu ditunggu saja tanggal mainnya. Karena dengan pertanggungjawaban RPB dan HM lah proses penegakan hukum ini dapat disebut klimaks.(**)
Rudi Syahwani (Pemimpin Redaksi)