Langkah ketiga, pengendara wajib menggunakan helm standar SNI atau DOT serta memastikan tali pengaman terpasang dengan benar.
Langkah keempat adalah mematuhi rambu lalu lintas, termasuk tidak melawan arus dan tidak menerobos lampu merah.
“Kesalahan-kesalahan seperti itu masih sering terjadi dan menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas,” tegas Hariyansha.
Terakhir, langkah kelima yaitu menyiapkan kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti SIM dan STNK yang masih berlaku.
“Jangan sampai perjalanan terganggu hanya karena lupa bawa surat-surat kendaraan. Selain untuk kenyamanan, juga penting untuk keamanan secara hukum,” jelasnya.
Hariyansha berharap seluruh masyarakat, khususnya pengendara roda dua di Bangka Belitung, bisa membiasakan diri menerapkan 5P sebelum berkendara.
“Keselamatan itu dimulai dari diri sendiri. Jangan anggap remeh hal-hal kecil. #Cari_Aman bukan cuma slogan, tapi gaya hidup pengendara yang bertanggung jawab,” pungkasnya.