SEKILASINDONEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada Kepala Desa se- Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (10/7/2024).
Kegiatan yang dipusatkan di Gedung Serba Guna (GSG) Parit Tiga Toboali, dibuka oleh Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Rahardjo.
Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo mengungkapkan, kegiatan penerangan hukum yang diikuti 50 Kades ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya oleh Kejati Babel.
“Kegiatan penerangan hukum ini rutin kita laksanakan setiap tahunnya. Untuk kegiatan pertama sudah kita laksanakan di Bangka Barat, dan hari ini kita laksanakan di Bangka Selatan dan selanjutnya akan dilaksanakan di Bangka Tengah,” ujar Basuki.
Basuki menjelaskan, kegiatan ini merupakan implementasi dari perintah Kejaksaan Agung, terutama Jamintel terkait dengan program jaga desa.
Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dana desa dan mengefektifkan pemanfaatan dana desa agar dapat dimanfaatkan secara maksimal, efektif, dan tidak terjadi penyalahgunaan dana desa.
“Tentunya dalam hal ini tekanannya itu terkait pertanggungjawaban dana desa. Dana desa yang digelontorkan dari pusat agar dapat digunakan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.