Cekcok Berujung Kekerasan, Seorang Wanita di Toboali Ditetapkan Tersangka
TOBOALI, SEKILASINDONEWS.COM – Seorang ibu rumah tangga di Toboali, Bangka Selatan, harus berurusan dengan hukum setelah terlibat dalam kasus penganiayaan yang dipicu oleh cekcok berujung kekerasan di tengah jalan.
Perempuan berinisial RH alias Rurry (24), warga Jalan Jenderal A. Yani Dalam, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan AKP Raja Taufik Ikrar Bintani melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Bripka Kurniawan, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada Rabu, 1 Januari 2025, sekitar pukul 00.40 WIB di Jalan Pelabuhan Lama, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali.
Saat itu, korban yang juga pelapor berinisial Nt (23), tengah berkendara bersama rekannya, MS, menggunakan sepeda motor.
Ketika melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dihentikan oleh Rurry. Terjadi percekcokan di antara keduanya yang kemudian memanas hingga Rurry memukul dan menendang korban di tempat.
“Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka Selatan tak lama setelah kejadian. Proses penyelidikan pun segera dilakukan,” terang Bripka Kurniawan, dalam keterangan tertulis, Senin (14/4/2025).