Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan intensif, Unit PPA Polres Bangka Selatan pada Rabu, 9 April 2025 berhasil mengamankan Rurry.
Dari hasil pemeriksaan, Rurry dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga dikenakan penahanan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Modusnya adalah pemukulan dan tendangan secara langsung terhadap korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan,” lanjutnya.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu helai baju lengan pendek berwarna putih yang dikenakan korban saat kejadian.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa emosi yang tak terkendali dapat berujung pada tindakan pidana. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan secara bijak dan menghindari kekerasan dalam bentuk apapun.
“Kami berharap masyarakat bisa lebih tenang dalam menyikapi konflik, jangan sampai masalah pribadi justru berujung pada proses hukum yang merugikan semua pihak,” tutup Bripka Kurniawan.