Curi Tas Berisi Emas dan Uang Milik Pedagang Ikan Keliling, Pria di Bangka Kota Diringkus Polisi
SEKILASINDONEWS.COM – Seorang pria berinisial AD alias Aan (38), warga Desa Bangka Kota, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, ditangkap polisi usai diduga curi tas berisi emas dan uang tunai milik seorang perempuan berinisial SR (59), pedagang ikan keliling.
Peristiwa pencurian itu terjadi di kawasan pemandian umum Air Batu, Desa Simpang Rimba, pada Jumat (9/5/2025) lalu sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolsek Simpang Rimba, Iptu Mardian Syafrizal, mengatakan, kejadian bermula saat korban SR, warga Jalan Sungai Nayu Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, pulang berjualan ikan dari Desa Munggu, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah.
Dalam perjalanan pulang, korban singgah di aliran sungai tempat pemandian umum Air Batu yang berada di Desa Simpang Rimba untuk mencuci peralatan dagangannya.
Saat itu, korban membawa sebuah tas sandang berwarna biru yang diletakkan di dekat tempatnya berdiri.
“Di dalam tas tersebut terdapat barang-barang berharga milik korban, seperti cincin emas seberat 5 mata dan 15 mata, uang tunai pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, dan Rp5 ribu, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp23 juta. Selain itu, didalam tas itu juga berisi satu unit ponsel Android Redmi 9A, kartu ATM BNI, KTP atas nama Samsinar, dan kartu BPJS,” jelas Iptu Mardian dalam keterangan tertulis yang diterima Sekilasindonews.com, Kamis (10/7/2025).
Usai mencuci peralatan dagangannya, korban terkejut saat mengetahui tasnya telah hilang. Ia sempat mencari di sekitar lokasi, namun tidak berhasil menemukannya.